Bagi banyak guru PPPK paruh waktu, status yang kini disandang bukanlah awal dari pengabdian. Jauh sebelum diangkat, mereka telah menghabiskan bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, mengabdi sebagai guru honorer. Dengan penghasilan minim, tanpa kepastian status, namun tetap setia mendidik dan mengawal kualitas generasi bangsa. Pengabdian panjang itulah yang melahirkan harapan besar ketika akhirnya mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski dengan embel-embel paruh waktu. Pengangkatan tersebut semestinya menjadi titik balik menuju kesejahteraan yang lebih layak, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Wajar jika harapan itu muncul, dan tidak berlebihan, karena negara telah mengakui keberadaan mereka sebagai aparatur negara. Namun kenyataan berkata lain. Status PPPK paruh waktu justru menghadirkan ironi baru. Tanggung jawab makin besar, profesionalisme tetap dituntut, beban kerja makin bertambah, tetapi kesejahteraan belum sepenuhnya hadir. Lebih menyedihkan lagi, beban pemenuhan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu seolah dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Masalahnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai. Akibatnya, nasib guru PPPK paruh waktu menjadi tidak merata, bergantung pada kemampuan fiskal daerah, bukan pada kontribusi dan pengabdian mereka. Di sinilah keadilan terasa timpang, hak sebagai warga negara dan aparatur negara seolah ditentukan oleh peta keuangan daerah. Pemerintah pusat seolah menjadi pahlawan dengan menghadirkan regulasi pengangkatan, seolah menjadi pahlawan pemberi solusi masalah honorer. Namun membebankan kewajiban untuk menghadirkan kesejahteraan kepada Pemerintah Daerah. Padahal, jika berbicara soal komitmen negara, pemerintah pusat sejatinya memiliki peran strategis untuk meng-cover ketimpangan tersebut. Negara mampu mengalokasikan anggaran ratusan triliun rupiah untuk berbagai program nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun menjadi pertanyaan reflektif, mengapa kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia, masih harus bergantung pada kemampuan daerah semata? Kenapa Negara tidak hadir sepenunya untuk mereka? Tulisan ini bukan upaya membandingkan mana program yang lebih penting, melainkan ajakan untuk menata ulang skala prioritas. Pendidikan adalah fondasi bangsa, dan guru adalah penopangnya. Tidak adil jika mereka yang telah lama mengabdi sebagai honorer, lalu diangkat sebagai PPPK, masih harus hidup dalam ketidakpastian penghidupan, dalam bayang-bayang harapan peningkatan kesejahteraan. Guru PPPK paruh waktu tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya berharap kehadiran negara yang utuh, hadir dalam regulasi, hadir dalam anggaran, dan hadir secara berkeadilan. Sebab pengabdian yang panjang seharusnya berujung pada penghargaan yang layak, bukan sekadar pengakuan administratif semata. Jika pengabdian terus berjalan dalam bayang-bayang keadilan, maka yang terancam bukan hanya kesejahteraan guru, tetapi juga masa depan pendidikan itu sendiri. Ditulis oleh Aris Yulianto, S.Pd. (Guru SD Negeri Tanjungsari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya)