Bagi banyak guru PPPK paruh waktu, status yang kini disandang bukanlah awal dari pengabdian. Jauh
sebelum diangkat, mereka telah menghabiskan bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, mengabdi
sebagai guru honorer. Dengan penghasilan minim, tanpa kepastian status, namun tetap setia mendidik
dan mengawal kualitas generasi bangsa. Pengabdian panjang itulah yang melahirkan harapan besar ketika
akhirnya mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski dengan
embel-embel paruh waktu.
Pengangkatan tersebut semestinya menjadi titik balik menuju kesejahteraan yang lebih layak,
sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Wajar jika harapan itu
muncul, dan tidak berlebihan, karena negara telah mengakui keberadaan mereka sebagai aparatur negara.
Namun kenyataan berkata lain. Status PPPK paruh waktu justru menghadirkan ironi baru. Tanggung jawab
makin besar, profesionalisme tetap dituntut, beban kerja makin bertambah, tetapi kesejahteraan belum
sepenuhnya hadir. Lebih menyedihkan lagi, beban pemenuhan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu
seolah dilimpahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Masalahnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memadai.
Akibatnya, nasib guru PPPK paruh waktu menjadi tidak merata, bergantung pada kemampuan fiskal
daerah, bukan pada kontribusi dan pengabdian mereka. Di sinilah keadilan terasa timpang, hak sebagai
warga negara dan aparatur negara seolah ditentukan oleh peta keuangan daerah. Pemerintah pusat seolah
menjadi pahlawan dengan menghadirkan regulasi pengangkatan, seolah menjadi pahlawan pemberi solusi
masalah honorer. Namun membebankan kewajiban untuk menghadirkan kesejahteraan kepada
Pemerintah Daerah.
Padahal, jika berbicara soal komitmen negara, pemerintah pusat sejatinya memiliki peran strategis untuk
meng-cover ketimpangan tersebut. Negara mampu mengalokasikan anggaran ratusan triliun rupiah untuk
berbagai program nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun menjadi pertanyaan
reflektif, mengapa kesejahteraan guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia, masih
harus bergantung pada kemampuan daerah semata? Kenapa Negara tidak hadir sepenunya untuk
mereka?
Tulisan ini bukan upaya membandingkan mana program yang lebih penting, melainkan ajakan untuk
menata ulang skala prioritas. Pendidikan adalah fondasi bangsa, dan guru adalah penopangnya. Tidak adil
jika mereka yang telah lama mengabdi sebagai honorer, lalu diangkat sebagai PPPK, masih harus hidup
dalam ketidakpastian penghidupan, dalam bayang-bayang harapan peningkatan kesejahteraan.
Guru PPPK paruh waktu tidak menuntut kemewahan. Mereka hanya berharap kehadiran negara yang utuh,
hadir dalam regulasi, hadir dalam anggaran, dan hadir secara berkeadilan. Sebab pengabdian yang panjang
seharusnya berujung pada penghargaan yang layak, bukan sekadar pengakuan administratif semata.
Jika pengabdian terus berjalan dalam bayang-bayang keadilan, maka yang terancam bukan hanya
kesejahteraan guru, tetapi juga masa depan pendidikan itu sendiri.
Ditulis oleh
Aris Yulianto, S.Pd. (Guru SD Negeri Tanjungsari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya)
IRONI PENGABDIAN DALAM BAYANG-BAYANG KEADILAN
Admin
3 menit baca